Rabu, 13 Januari 2016

AMDAL PABRIK TAHU



BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan industri saat ini telah memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. operasi industri secara keseluruhan harus menjamin sistem lingkungan alam berfungsi sebagaimana mestinya dalam batasan ekosistem lokal hingga biosfer. Efisiensi bahan dan energi dalam pemanfaatan, pemrosesan, dan daur ulang, akan menghasilkan keunggulan kompetitif dan manfaat ekonomi (Hambali, 2003).
Berdasarkan hal di atas pengembangan industri harus imbangi dengan upaya pengelolaan lingkungan dalam bentuk penanganan limbah yang dilepaskan. Hal tersebut harus disertai dengan kegiatan penilaian terhadap resiko lingkungan akibat kegiatan maupun hasil buangan industri untuk mendapatkan tingkat resiko dan bahaya dari kegiatan industri tersebut.
Perubahan lingkungan dapat terjadi karena alam maupun aktivitas manusia. Kegiatan manusia mengubah lingkungan dilakukan karena adanya kebutuhan hidup. Kebutuhan ini akan menjadi semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk..
Berbagai industri selain menghasilkan produk yang bermanfaat bagi manusia juga menghasilkan buangan atau limbah. Limbah adalah suatu benda atau zat yang dapat mengandung berbagai bahan yang dapat membahayakan kehidupan manusia, hewan, serta makhluk hidup lainnya.  Industri tahu sebagai salah satu industri primer (pertanian), dalam proses pengolahannya menghasilkan limbah baik limbah padat maupun cair. Limbah padat (Whey) dihasilkan dari proses penyaringan dan penggumpalan, limbah ini kebanyakan oleh pengrajin dijual dan diolah menjadi tempe gembus, kerupuk ampas tahu, pakan ternak, dan diolah menjadi tepung ampas tahu yang akan dijadikan bahan dasar pembuatan roti kering dan cake. Sedangkan limbah cairnya dihasilkan dari proses pencucian, perebusan, pengepresan dan pencetakan tahu, oleh karena itu limbah cair yang dihasilkan sangat tinggi. Limbah cair tahu umumnya memiliki karakteristik kandungan bahan organik tinggi sehingga kadar BOD, COD yang dimilikinya juga relatif tinggi cukup tinggi.  Limbah tersebut jika langsung dibuang ke badan air, jelas sekali akan menurunkan daya dukung lingkungan. Sehingga industri tahu memerlukan suatu pengolahan limbah yang bertujuan untuk mengurangi resiko beban pencemaran yang ada.
Oleh karena itu munculnya aktivitas industri disuatu kawasan mengundang kritik dan sorotan masyarakat. Yang dipermasalahkan adalah dampak negatif limbahnya yang diantisipasikan mengganggu kesehatan lingkungan. Dalam tulisan ini akan dibahas pencemaran dari limbah industri pertanian yaitu pabrik tahu.








A.    Profil pemilik usaha
a.       Nama pemilik              : Hasan
b.      Umur                           : 45 tahun
c.     Alamat Sekarang         : Jln. Wanabdurrahman, Kel Simpang 3, Kec
   Bukit Raya, RT 2, RW 17
d.      Lama Tinggal              : 1980- Sekarang
e.       Status Tempat Tinggal: Menetap
f.       Jumlah/data keluarga  : 1 Istri dan 4 Anak
B.     Profil usaha
a.       Jenis Usaha                             : Home Industri Tahu
b.      Bidang Usaha                         : Kewirausaaan
c.       Mulai Usaha                            : Awal Tahun 1998
d.      Modal Awal Usaha                 : 10.000.000.00
e.       Jumlah Karyawan                   : 8 Karyawan
f.       Upah Karyawan                      : Borongan 3,5-4 rb/masak
perbulan 200-900an rb
            900-1,2 juta+makan+kesehatan
g.      Jumlah produksi barang          : tidak terhitung (ada yang besar dan
kecil)
h.      Metode Pemasaran                  : Sektor ke cabang-cabang pasar,toko,
agent-agent dll
C.    Deskripsi kegiatan                   :
1.      Bahan baku
Kacang kedelai, tapi karna sulitnya mendapatkan bahan baku sehingga menyebabkan terhambatnya dalam memproduksi tahu sedangkan permintaan tahu sangat banyak.
2.      Resep
Gula merah/asam jawa
D.    Proses pembuatan                   :
Kacang kedelai di cuci dan setelah itu direndam selama 2 jam agar memudahkan untuk proses penggilingan dan lunak, lalu setelah itu direbus dan selanjutnya disaring untuk memisahkan antara ampasnya dengan sari, lalu setelah itu proses pemberian resep, dan selanjutnya ditiriskan di atas meja dan langsung masuk ke proses pencetakan.

1.      Kedelai di cuci untuk pemisahan yang masih bagus dan tidak kedelainya


2.      Kedelai di rendam terlebih dahulu selama 15 menit


3.      Setelah direndam kedelai direbus


4.      Selanjutnya proses penyaringan dan pemberian resep

5.   Proses pencetakan



E.     Dampaknya                              :
1.      Dampak negatifnya Rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan yang penting bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.      Dampak positifnya dari limbah yang dihasilkan pabrik tahu yaitu berupa kulit kedelai (ARI) ampas dan air tahu yang masih dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk bermanfaat.
F.     Perkembangan lingkungan sekitar:
Karena pabrik tahu tersebut berjarak cukup jauh dari rumah warga sekitar dan mereka mempunyai tanah di belakang usaha tersebut seluas 5Ha, jadi lingkungan sekitar masih hijau dan belum tercemar, karna air buangan industri tahu kualitasnya tergantung dari proses yang digunakan, apabila air prosesnya baik maka kandungan bahan organik pada air buangannya biasannya rendah (Nurhasan dan pramudya, 1987).



BAB II
PELAKSANAAN DAN EVALUASI
A.    Pelaksanaan
1.      RKL (rencana kelolah lingkungan)  :
a.       Limbah cair :
Pembuangan limbah cair ini oleh pemilik usaha di buang ke kebun belakang pabrik tersebut yang kebetulan tanah itu milik dari bpk hasan dengan tanah seluas 5Ha, tetapi  aliran limbah dari industry pabrik tahu tersebut mengalir ke 2 cabang yang pertama cabang ke aliran kebun yang berdekatan dengan kolam sedangkan yang satunya lagi mengalir di parit yang parit itu mengalir dibawahnya ada banyak perumahan.
b.      Limbah padat :
Limbah padat yang dihasilkan dari pabrik tersebut di kelola sendiri oleh pemiliknya (bpk hasan), ampas tahu itu dia berikan kepada ternaknya sendiri yakni :
1.      Kambing
2.      ayam serta
3.      bebek dan itik
Sedangkan kulit arinya atau kulit kedelai nya hanya dibuang begitu saja tidak dikelolah.


A.    ini foto limbah cair awal mulah mengalir (tanda panah)
B.     selanjutnya limbah cair keluar





C.     aliran limbah cair yang dibuang ke area kebun
D.    sampah yang berserakan


E.     ini aliran limbah yang mengalirka daerah kolam
F.      kolam


G.    kolam ke 2
H.    sampah limbah industry 1


Gambar 2
Pembuanagan limbah cair ke parit belakang rumah
B.     limbah padatnya lihat (tanda panah)
C.     foto ternak yang diberi ampas tahu 1




Gambar 2

Gambar kebun bapak hasan


D.    gambar perumahan yang ada di aliran pabrik tahu


1.      Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL dan RPL)
            Berdasarkan hasil penilaian penting dan besar dampak dari kedua metode pendekatan tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa komponen lingkungan yang perlu medapat perhatian yaitu terhadap:
1.      Pencemaran air tanah
2.      Pencemaran air permukaan
3.      Penurunan jumlah flora air
4.      Penurunan jumlah fauna air
5.      Penurunan kesehatan masyarakat
Berikut ini disajikan dalam bentuk matrik bagaimana upaya pemantauan dan pengelolaan dilakukan terhadap beberapa permasalahan limbah pabrik tahu diatas masing-masing pada Tabel 7 dan Tabel 8.


 

No
Dampak Penting yang dikelola
Penyebab (sumber) dampak penting
Parameter yang dikelola
Tujuan Pengelolaan
Lokasi pengelolaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Periode pengelolaan
Instansi
Pencegahan dan Penanggulangan dampak negatif
Pengembangan dampak positif
Pengawas
Pelaporan
1
Penyakit kulit, perut
Residu amonia
Kadar N
Mencegah penyakit gatal-gatal dan perut
Wilayah sekitar pabrik
Memberikan pengertian pengelolaan limbah dan hidup bersih

Setiap 6 bulan
Dinas perindustrian dan kesehatan
Dinas perindustrian
2
Kematian flora/fauna biota air  dan muncul penyakit oleh vektor
Limbah/Buangan bahan organik
COD dan BOD
Mencegah Ekosistem akuatik dan penyakit akibat vektor
Wilayah sekitar sungai dan sumur penduduk
Melakukan pengolahan limbah yang lebih baik

Setiap 6 bulan
Dinas perindustrian, dinas pengairan, dinas kesehatan
Dinas perindustrian












i.                        Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Tabel 8. Ringkasan Rencana Pemantauan Lingkungan
No
Dampak Penting yang dipantau
Penyebab (sumber) dampak penting
Parameter yang dipantau
Tujuan pemantauan
Lokasi pemantauan
Metode Pemantauan
Periode Pemantauan
Pelaksana Pemantauan
Instansi
Pengumpulan Data
Analisa Data
Pengawas
Pelaporan
1
Penyakit kulit, perut
Residu amonia
Kadar N
Mengetahui perkembangan penyakit gatal-gatal dan perut
Wilayah sekitar pabrik, sumur penduduk
Kadar Amonia, pH masyarakat yang terpapar
Laboratorium Statistik Deskriptif
Setiap 6 bulan
Dinas kesehatan dan Pertanian
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan
2
Kematian flora/fauna biota air  dan muncul penyakit oleh vektor
Limbah/Buangan bahan organik
COD dan BOD
Mengetahui perkembangan  Ekosistem akuatik dan penyakit akibat vektor
Wilayah sekitar sungai dan sumur penduduk
Populasi biota akuatik dan masyarakat yang sakit
Laboratorium, Statistik
Setiap 6 bulan
Dinas Perindustrian, dinas pengairan
Dinas pengairan
Dinas pengairan
3
Penurnan jumlah flora air
Buangan limbah BO
COD dan BOD
Mengetahui perkembangan flora akuatik
Wilayah Sungai sekitar pabrik
Populasi flora dan jenisnya
laboratorium
Setiap 6 bulan
Dinas Perindustrian dan pengairan
Dinas perindustrian dan Dinas pengairan
Dinas perindustrian
4
Penurunan jumlah fauna air
Buangan limbah BO
COD dan BOD
Mengetahui perkembangan fauna akuatik
Wilayah Sungai sekitar pabrik
Populasi Fauna dan jenisnya
Laboratorium
Setiap 6 bulan
Dinas Pengairan dan perindustrian
Dinas Perindustriann dan Pengairan
Dinas Pengairan
5
Penurunan Kesehatan masyarakat
Kadar amonia, pH dan pembawa penyakit (vektor)
pH, Amonia, COD dan BOD
Mengetahui perkembangan dan penyebaran penyakit
Wilayah sekitar industri, sumur
Jumlah masyarakat yang sakit, kebiasaan sehari-hari
Laboratorium
Setiap 6 bulan
Dinas Pengairann dan kesehatan
Dinas Kesehatandan Pengairan
Dinas Kesehatan
6
Kerusakan nilai estetika
Kenaikan Populasi Fitoplankton
Residu N dan P
Mengetahui pertumbuhan fitoplankton
Wilayah Sekitar Sungai
Jumlah jenis populasi gulma
laboratorium
Setiap 6 bulan
Dinas Pengairan dan perindustrian
Dinas Perindustrian dan pengairan
Dinas Pengairan






PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU Nomor :  8 Tahun 2003
TENTANG :
RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LEMBAH CAIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU :
1.      Menimbang   :
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan No. 06/Kpts/DPRD/2003 tanggal 7 Agustus 2003 menjadi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
2.      Bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilestarikan kemampuannya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya;
a.       Bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air perlu dilakukan pengendalian beban limbah yang masuk keperairan / badan air melalui perizinan membuang limbah cair;
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,  b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.
3.      Mengingat    :
                                                              i.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19) jo. Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra, Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
                                                            ii.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
                                                          iii.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1974 tentang Tata Ruang (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
                                                          iv.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ((Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
                                                            v.      Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
                                                          vi.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
                                                        vii.      Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Beracun Berbahaya;
                                                      viii.      Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

A.    Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU
M E M U T U S K A N :
Menetapkan  : PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.       Daerah adalah Kota Pekanbaru.
b.      Pemerintah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru.
c.       Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
d.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
e.       Bapedalda adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Pekanbaru.
f.       Izin adalah izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair yang diberikan oleh walikota kepada perorangan, badan hukum, badan sosial untuk menggunakan media lingkungan hidup sebagai tempat pembuangan limbah cair dari kegiatan usahanya setelah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
g.      Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang izin.
2.      Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter- parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.      Baku mutu air adalah ukuran batas atau kondisi makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus dan atau unsur pencemar yang di tenggang keberadaannya di dalam air.
4.      Retribusi izin adalah pembayaran atas jasa Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin pembuangan limbah cair kepada pemohon baik secara pribadi dan atau badan hukum.
5.      Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
6.      Masa Retribusi adalah jangka waktu perizinan yang diberikan yang merupakan batas waktu tertentu yang ditetapkan dalam izin yang dikeluarkan.
7.      Penanggung jawab kegiatan adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas beroperasinya suatu kegiatan usaha.
8.      Pemantauan air adalah suatu upaya untuk mengetahui kualitas air yang dilakukan secara berkala dan terus-menerus.
9.      SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
10.  Limbah cair adalah limbah yang berasal dari suatu kegiatan proses produksi dan usaha lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali.
11.  Pengendalian adalah yang mencakup pengaturan, penelitian dan pemantauan terhadap pembuangan limbah cair untuk menjamin efek dampak negatif yang ada secara bijaksana demi menjaga kesimbangan kelestarian lingkungan hidup.

BAB II
NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Izin Pengendalian Limbah Cair dipungut retribusi atas jasa pemberian izin pembuangan limbah cair dan atas kegiatan pembuangan Limbah cair. 
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah izin kegiatan / pembuangan limbah cair. 
Pasal 4
Subyek Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin pengendalian dan kegiatan usaha pembuangan limbah cair.

BAB III
PENGGOLONGAN RETRIBUSI IZIN
Pasal 5
Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair, termasuk golongan retribusi tertentu.

BAB IV
PEMBERIAN IZIN DAN MASA BERLAKUNYA
Bagian Pertama
PERIZINAN
Pasal 6
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri, rumah sakit, Perhotelan, pertambangan dan kegiatan usaha jasa komersial lainnya yang menghasilkan limbah cair dan diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, wajib mengelola limbah cairnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan dan wajib mengajukan izin pembuangan limbah carinya kepada walikota.
(2) Setiap kegiatan pembuangan limbah cairnya ke media umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini yang telah mengajukan permohonan, diberikan izin pengendalian pembuangan limbah cair setelah melalui prosedur perizinan yang telah ditentukan.
(3) Izin Pengendalian Pembuangan Limbah diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuknya dengan tata cara pengajuan permohonan izin pengendalian pembuangan limbah cair yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. (4) Apabila dalam hasil pemeriksaan laboratorium baku mutu limbah cair melebihi ambang batas yang ditentukan sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku izin dapat ditolak.
 (5) Bilamana izin ditolak namun kegiatan usaha pengelolaan limbah berjalan maka izin sementara dapat diberikan dengan catatan obyek retribusi akan memperhatikan pengelolaan limbah cair secara lebih baik yang dituangkan dengan suatu pernyataan tertulis.

Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin pengendalian pembuangan limbah cair, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang akan diatur dengan Keputusan Walikota.
(2) Izin Pengendalian Pembuangan Limbah cair, diberikan atas nama pemohon hanya untuk lokasi pembangunan dalam satu lokasi atau satu kegiatan usaha izin dimaksud.

Bagian Kedua
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN IZIN
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) diberikan untuk jangka 2 (dua) tahun dan hanya berlaku untuk lokasi yang diajukan dalam permohonan. (2) Dalam rangka pengendalian setiap 1 (satu) tahun sekali pemegang izin wajib mendaftar ulang atas perizinan yang dimiliki.
(3) Pendaftaran ulang dimaksud ayat (2) Pasal ini dapat diperpanjang atas permohonan pemegang izin dan disampaikan secara tertulis kepada Walikota. (4) Tata cara dan persyaratan izin serta perpanjangan izin akan diatur dengan Keputusan Walikota.
Pasal 9
(1) Persetujuan atau penolakan izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja dari saat setelah permohonan diterima Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Izin Pembuangan Limbah cair dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila : a. Melakukan kegiatan usaha yang ternyata membahayakan kepentingan umum; b. Memperoleh izin dengan cara tidak sah atau tidak layak.
Pasal 10
(1) Izin Pembuangan Limbah cair tidak berlaku kepada :
1.  Apabila kegiatan usaha sudah berakhir;
2. Pencabutan izin disebabkan pelanggaran;
3.  Tidak melakukan daftar ulang. (2) Izin Pembuangan Limbah cair dicabut apabila :
 a. tidak melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin dikeluarkan.
 b. Melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam peraturan daerah ini; c. Bertentangan dengan kepentingan umum dan atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 11
(1) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 10 Peraturan Daerah ini dilaksanakan terlebih dahulu melalui proses peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari. (2) Apabila peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tidak diindahkan dilanjutkan pemberhentian sementara kegiatan pembuangan limbah cair untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari. (3) Apabila subyek retribusi tetap tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang diberikan oleh instansi yang terkait, maka izin Pengolahan dan Pembuangan Limbah cair dicabut.
Pasal 12
(1) Pembuangan limbah cair kesumber-sumber air hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dan dipungut retribusi sesuai dengan yang ditetapkan. (2) Retribusi yang dipungut sebagaimana ayat 1 (satu) pasal ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan perizinan seperti pemeriksaan sample dan sebagainya. (3) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ayat 1 (satu) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
 1. Izin Baru  1. Kegiatan usaha industri 
 2.  Industri kecil = Rp. 300.000,-  Perlokasi
 3. Industri Menengah = Rp. 700.000,-  Perlokasi  

BAB VI
STRUKTUR PENETAPAN DAN PEMBAYARAN
Pasal  13
(1) Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair dibayarkan pada saat pemberian izin dan pada setiap tahunnya dikenakan retribusi.
 (2) Pembayaran dilaksanakan pemohon melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) yang telah ditunjuk oleh Walikota.
 (3) Setiap keterlambatan pembayaran retribusi izin yang lebih 30 hari terhitung diterbitnya SKRD dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dihitung dari jumlah retribusi terhitung.
(4) Bilamana tunggakan pembayaran retribusi selama 6 bulan berlarut-larut tidak dibayarkan dikenakan pembayaran berupa denda sebesar 100 % dari jumlah retribusi terhitung.
(5) Tata cara penetapan dan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 1 dan 2 ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Walikota.     

BAB VII
UANG PERANGSANG
Pasal 14
(1) Kepala Instansi pemungut dan instansi terkait lainnya diberikan uang perangsang sebesar 5 % dari penerimaan yang disetorkan ke kas daerah. (2) Pengaturan pembagian uang perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 15
(1)    Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pembuangan limbah cair secara teknis operasional dilaksanakan oleh Bapedalda dan atau instansi terkait dan wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Walikota. (2) Pelaksanaan pengambilan sampel limbah cair yang digunakan sebagai bahan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini dilakukan dengan cara uji laboratorium dan tata cara pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

BAB IX
KETENTUAN SANKSI
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dan atau melanggar ketentuan lain yang ditetapkan selama Surat Izin Pengolahan Limbah Cair diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
kali jumlah retribusi terhutang. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini adalah pelanggaran. (3) Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud ada ayat (1) pasal ini juga dapat dilakukan :
 a. Penutupan alat-alat bangunan pembuangan limbah cair yang bersangkutan.
 b. Pencabutan surat izin pembuangan limbah cair.

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 18
Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana penyidikan atau pelanggaran tindak pidana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini, berwewenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 d. Melakukan penyitaan benda atau surat;
 e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara;
h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak mendapat cukup bukti atau peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau warganya;

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)    Semua ketentuan yang mengatur izin pengendalian Pengelolaan limbah cair yang telah ada, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlaku izin, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, badan hukum dan perorangan yang mempunyai kegiatan usaha pengolahan limbah cair harus sudah mengajukan izin kepada Walikota.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.
Ditetapkan di          :   Pekanbaru
Pada tanggal           :   20 Oktober 2003
WALIKOTA PEKANBARU
Cap /dto
Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Diundangkan di Pekanbaru Pada Tanggal 23 Oktober 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU   
 Drs. H. RUSLAINI RAHMAN       Pembina Utama Muda NIP: 010085117
LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2003 NOMOR 11

B.     Evaluasi
A.    Kecendrungan
Dari pihak pabrik sudah melakukan RkL dengan memanfaatkan limbah yang ada, hanya saja pemilik tidak mengetahui bahaya dari cairan limbah pabrik tahu yang dihasilkan dan mengaliri parit yang di bawahnya mengalirin perumahan, dan tidak adanya minat dari pihak pabrik untuk membersihkan lingkungan sekitar.

B.     Tingkat kritis
Dari pihak pabrik sudah dengan baik menegelolah sebagian limbah tersebut, karna adanya niat untuk melakukan hal itu.
C.     Penataan
1.      Alat-alat produksi ditempatkan saling berdekatan sesuai dengan proses
2.      Arah aliran air sisa proses produksi sebisa mungkin di usahakan agar tidak saling memotong aliran air satu sama lain
3.      Hasilnya lalu ditempatkan di meja-meja kayu sehingga proses pengangkutannya tidak mengalami kesulitan
4.      Tinggi alat-alat produksi diatur sedemikian sehingga pekerja merasa nyaman
5.      Lantai seharusnya dipel agar bersih
6.      Suplay air produksi dialirkan melalui pipa dan kran


BAB III
KESIMPULAN
Meskipun telah melakukan pengolahan limbah ternyata masih diatas baku mutu yang dijinkan oleh Pemda pekabaru maupun yang distandarkan oleh baku mutu air golongan B dan C. Sehingga hasil analisis kualitatif yang masih memiliki resiko mencemari dengan dampak negatif cukup penting dan besaran dampak sedang masing-masing adalah: pencemaran air tanah, penurunan flora air, penurunan fauna air, penurunan kesehatan masyarakat.  Sedangkan untuk memiliki kriteria negatif penting dan besaran dampak tinggi adalah dampak terhadap permukaan air.
Dan sebagai :
1.        Mempelajari persiapan kerangka kerja analisis dampak lingkungan pembuatan pabrik tahu
2.        Mengidentifikasi dampak lingkungan potensial dari setiap pelaksanaan proses pembuatan tahu
3.        Menentukan implikasi kebijakan untuk pelaksanaan yang digunakan
4.        Mengkaji peran pengolahan tahu ini dampaknya terhadap lingkungan

SARAN

1.   Agar pengelolahan limbah cair tahu dapat di kelola dengan baik perlu adanya  sosialisasi tentang Instalansi Pengelolahan Limbah serta pemanfaatan  hasil  dari  limbah padat dan limbah cair dan perizinan usaha sebagai pengetahuan tambahan  bagi pengusaha tahu untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap  hukum.
2.   Perlu adanya peningkatan koordinasi bagi setiap instansi terkait agar pengawasan dalam menangani masalah pencemaran lingkungan dapat terselesaikan, sehingga pemerintah lebih baik melakukan pencegahan dari pada memperbaiki  lingkungan hidup yang rusak.











1 komentar:

  1. Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
    Terjangkau
    Cost saving
    Solusi
    Penawaran spesial
    Hemat biaya Energi dan listrik
    Mengurangi mikroba & menghilangkan lumut


    Salam,
    (Tommy.k)
    WA:081310849918
    Email: Tommy.transcal@gmail.com
    Management
    OUR SERVICE
    1.
    Coagulan, nutrisi dan bakteri
    Flokulan
    Boiler Chemical Cleaning
    Cooling tower Chemical Cleaning
    Chiller Chemical Cleaning
    AHU, Condensor Chemical Cleaning
    Chemical Maintenance
    Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
    Garment wash
    Eco Loundry
    Paper Chemical
    Textile Chemical
    Degreaser & Floor Cleaner Plant

    2.
    Oli industri
    Oli Hydrolik (penggunaan untuk segala jenis Hydrolik)
    Rust remover
    Coal & feul oil additive
    Cleaning Chemical
    Lubricant
    3.
    Other Chemical
    RO Chemical
    Hand sanitizer
    Disinfectant
    Evaporator
    Oli Grease
    Karung
    Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
    Zinc oxide
    Thinner
    Macam 2 lem
    Alat-alat listrik
    Packaging
    Pallet
    CAT COLD GALVANIZE COMPOUND K 404 CG
    Almunium

    BalasHapus