BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan industri saat ini telah memberikan
sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. operasi industri secara
keseluruhan harus menjamin sistem lingkungan alam berfungsi sebagaimana
mestinya dalam batasan ekosistem lokal hingga biosfer. Efisiensi bahan dan
energi dalam pemanfaatan, pemrosesan, dan daur ulang, akan menghasilkan
keunggulan kompetitif dan manfaat ekonomi (Hambali, 2003).
Berdasarkan hal di atas pengembangan industri harus imbangi
dengan upaya pengelolaan lingkungan dalam bentuk penanganan limbah yang dilepaskan.
Hal tersebut harus disertai dengan kegiatan penilaian terhadap resiko
lingkungan akibat kegiatan maupun hasil buangan industri untuk mendapatkan
tingkat resiko dan bahaya dari kegiatan industri tersebut.
Perubahan lingkungan dapat terjadi
karena alam maupun aktivitas manusia. Kegiatan manusia mengubah lingkungan
dilakukan karena adanya kebutuhan hidup. Kebutuhan ini akan menjadi semakin
meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk..
Berbagai industri selain
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi manusia juga menghasilkan buangan atau
limbah. Limbah adalah suatu benda atau zat yang dapat mengandung berbagai bahan
yang dapat membahayakan kehidupan manusia, hewan, serta makhluk hidup
lainnya. Industri tahu sebagai
salah satu industri primer (pertanian), dalam proses
pengolahannya menghasilkan limbah baik limbah padat maupun cair. Limbah padat (Whey) dihasilkan dari proses penyaringan
dan penggumpalan, limbah ini kebanyakan oleh pengrajin dijual dan diolah
menjadi tempe gembus, kerupuk ampas tahu, pakan ternak, dan diolah menjadi
tepung ampas tahu yang akan dijadikan bahan dasar pembuatan roti kering dan
cake. Sedangkan limbah cairnya dihasilkan dari proses pencucian, perebusan,
pengepresan dan pencetakan tahu, oleh karena itu limbah cair yang dihasilkan
sangat tinggi. Limbah cair tahu umumnya memiliki karakteristik kandungan bahan
organik tinggi sehingga kadar BOD, COD yang dimilikinya juga relatif tinggi
cukup tinggi. Limbah tersebut jika
langsung dibuang ke badan air, jelas sekali akan menurunkan daya dukung
lingkungan. Sehingga industri tahu memerlukan suatu pengolahan limbah yang
bertujuan untuk mengurangi resiko beban pencemaran yang ada.
Oleh karena itu munculnya aktivitas
industri disuatu kawasan mengundang kritik dan sorotan masyarakat. Yang
dipermasalahkan adalah dampak negatif limbahnya yang diantisipasikan mengganggu
kesehatan lingkungan. Dalam tulisan ini akan dibahas pencemaran dari limbah
industri pertanian yaitu pabrik tahu.
A.
Profil
pemilik usaha
a. Nama
pemilik : Hasan
b. Umur :
45 tahun
c. Alamat
Sekarang : Jln. Wanabdurrahman,
Kel Simpang 3, Kec
Bukit Raya, RT 2, RW 17
d. Lama
Tinggal : 1980- Sekarang
e. Status
Tempat Tinggal: Menetap
f. Jumlah/data
keluarga : 1 Istri dan 4 Anak
B.
Profil
usaha
a. Jenis
Usaha : Home Industri Tahu
b. Bidang
Usaha : Kewirausaaan
c. Mulai
Usaha : Awal Tahun 1998
d. Modal
Awal Usaha : 10.000.000.00
e. Jumlah
Karyawan : 8 Karyawan
f. Upah
Karyawan : Borongan 3,5-4 rb/masak
perbulan
200-900an rb
900-1,2
juta+makan+kesehatan
g. Jumlah
produksi barang : tidak terhitung
(ada yang besar dan
kecil)
h. Metode
Pemasaran : Sektor ke
cabang-cabang pasar,toko,
agent-agent dll
C.
Deskripsi
kegiatan :
1. Bahan
baku
Kacang kedelai, tapi karna sulitnya
mendapatkan bahan baku sehingga menyebabkan terhambatnya dalam memproduksi tahu
sedangkan permintaan tahu sangat banyak.
2. Resep
Gula merah/asam jawa
D.
Proses
pembuatan :
Kacang
kedelai di cuci dan setelah itu direndam selama 2 jam agar memudahkan untuk
proses penggilingan dan lunak, lalu setelah itu direbus dan selanjutnya
disaring untuk memisahkan antara ampasnya dengan sari, lalu setelah itu proses
pemberian resep, dan selanjutnya ditiriskan di atas meja dan langsung masuk ke
proses pencetakan.
1. Kedelai
di cuci untuk pemisahan yang masih bagus dan tidak kedelainya
2. Kedelai
di rendam terlebih dahulu selama 15 menit
3. Setelah
direndam kedelai direbus
4. Selanjutnya
proses penyaringan dan pemberian resep
5. Proses
pencetakan
E.
Dampaknya :
1. Dampak
negatifnya Rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan
yang penting bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
2. Dampak
positifnya dari limbah yang dihasilkan pabrik tahu yaitu berupa kulit kedelai
(ARI) ampas dan air tahu yang masih dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk
bermanfaat.
F.
Perkembangan
lingkungan sekitar:
Karena
pabrik tahu tersebut berjarak cukup jauh dari rumah warga sekitar dan mereka
mempunyai tanah di belakang usaha tersebut seluas 5Ha, jadi lingkungan sekitar
masih hijau dan belum tercemar, karna air buangan industri tahu kualitasnya
tergantung dari proses yang digunakan, apabila air prosesnya baik maka
kandungan bahan organik pada air buangannya biasannya rendah (Nurhasan dan
pramudya, 1987).
BAB II
PELAKSANAAN DAN EVALUASI
A.
Pelaksanaan
1. RKL
(rencana kelolah lingkungan) :
a. Limbah
cair :
Pembuangan
limbah cair ini oleh pemilik usaha di buang ke kebun belakang pabrik tersebut
yang kebetulan tanah itu milik dari bpk hasan dengan tanah seluas 5Ha,
tetapi aliran limbah dari industry
pabrik tahu tersebut mengalir ke 2 cabang yang pertama cabang ke aliran kebun
yang berdekatan dengan kolam sedangkan yang satunya lagi mengalir di parit yang
parit itu mengalir dibawahnya ada banyak perumahan.
b. Limbah
padat :
Limbah padat yang dihasilkan dari pabrik tersebut di
kelola sendiri oleh pemiliknya (bpk hasan), ampas tahu itu dia berikan kepada
ternaknya sendiri yakni :
1. Kambing
2. ayam
serta
3. bebek
dan itik
Sedangkan kulit arinya atau kulit kedelai nya hanya
dibuang begitu saja tidak dikelolah.
A. ini
foto limbah cair awal mulah mengalir (tanda panah)


B. selanjutnya
limbah cair keluar


C. aliran
limbah cair yang dibuang ke area kebun

D. sampah
yang berserakan

E. ini
aliran limbah yang mengalirka daerah kolam


F. kolam

G. kolam
ke 2


H. sampah
limbah industry 1

Gambar
2

Pembuanagan
limbah cair ke parit belakang rumah


B. limbah
padatnya lihat (tanda panah)


C. foto
ternak yang diberi ampas tahu 1

Gambar 2

Gambar
kebun bapak hasan

D. gambar
perumahan yang ada di aliran pabrik tahu


1. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKL dan RPL)
Berdasarkan hasil
penilaian penting dan besar dampak dari kedua metode pendekatan tersebut
terlihat bahwa terdapat beberapa komponen lingkungan yang perlu medapat
perhatian yaitu terhadap:
1.
Pencemaran air tanah
2.
Pencemaran air permukaan
3.
Penurunan jumlah flora air
4.
Penurunan jumlah fauna air
5.
Penurunan kesehatan masyarakat
Berikut
ini disajikan dalam bentuk matrik bagaimana upaya pemantauan dan pengelolaan
dilakukan terhadap beberapa permasalahan limbah pabrik tahu diatas
masing-masing pada Tabel 7 dan Tabel 8.
No
|
Dampak
Penting yang dikelola
|
Penyebab
(sumber) dampak penting
|
Parameter
yang dikelola
|
Tujuan
Pengelolaan
|
Lokasi
pengelolaan
|
Upaya
Pengelolaan Lingkungan
|
Periode
pengelolaan
|
Instansi
|
||
Pencegahan
dan Penanggulangan dampak negatif
|
Pengembangan
dampak positif
|
Pengawas
|
Pelaporan
|
|||||||
1
|
Penyakit kulit, perut
|
Residu amonia
|
Kadar N
|
Mencegah penyakit gatal-gatal dan
perut
|
Wilayah sekitar pabrik
|
Memberikan pengertian pengelolaan
limbah dan hidup bersih
|
|
Setiap 6 bulan
|
Dinas perindustrian dan kesehatan
|
Dinas perindustrian
|
2
|
Kematian flora/fauna biota
air dan muncul penyakit oleh vektor
|
Limbah/Buangan bahan organik
|
COD dan BOD
|
Mencegah Ekosistem akuatik dan
penyakit akibat vektor
|
Wilayah sekitar sungai dan sumur
penduduk
|
Melakukan pengolahan limbah yang
lebih baik
|
|
Setiap 6 bulan
|
Dinas perindustrian, dinas
pengairan, dinas kesehatan
|
Dinas perindustrian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i.
Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
Tabel 8. Ringkasan
Rencana Pemantauan Lingkungan
No
|
Dampak Penting yang dipantau
|
Penyebab (sumber) dampak penting
|
Parameter yang dipantau
|
Tujuan pemantauan
|
Lokasi pemantauan
|
Metode Pemantauan
|
Periode Pemantauan
|
Pelaksana
Pemantauan
|
Instansi
|
||
Pengumpulan Data
|
Analisa Data
|
Pengawas
|
Pelaporan
|
||||||||
1
|
Penyakit
kulit, perut
|
Residu
amonia
|
Kadar
N
|
Mengetahui
perkembangan penyakit gatal-gatal dan perut
|
Wilayah
sekitar pabrik, sumur penduduk
|
Kadar
Amonia, pH masyarakat yang terpapar
|
Laboratorium
Statistik Deskriptif
|
Setiap
6 bulan
|
Dinas
kesehatan dan Pertanian
|
Dinas
Kesehatan
|
Dinas
Kesehatan
|
2
|
Kematian
flora/fauna biota air dan muncul
penyakit oleh vektor
|
Limbah/Buangan
bahan organik
|
COD
dan BOD
|
Mengetahui
perkembangan Ekosistem akuatik dan
penyakit akibat vektor
|
Wilayah
sekitar sungai dan sumur penduduk
|
Populasi
biota akuatik dan masyarakat yang sakit
|
Laboratorium,
Statistik
|
Setiap 6 bulan
|
Dinas
Perindustrian, dinas pengairan
|
Dinas
pengairan
|
Dinas
pengairan
|
3
|
Penurnan
jumlah flora air
|
Buangan
limbah BO
|
COD
dan BOD
|
Mengetahui
perkembangan flora akuatik
|
Wilayah
Sungai sekitar pabrik
|
Populasi
flora dan jenisnya
|
laboratorium
|
Setiap
6 bulan
|
Dinas
Perindustrian dan pengairan
|
Dinas
perindustrian dan Dinas pengairan
|
Dinas
perindustrian
|
4
|
Penurunan
jumlah fauna air
|
Buangan
limbah BO
|
COD
dan BOD
|
Mengetahui
perkembangan fauna akuatik
|
Wilayah
Sungai sekitar pabrik
|
Populasi
Fauna dan jenisnya
|
Laboratorium
|
Setiap
6 bulan
|
Dinas
Pengairan dan perindustrian
|
Dinas
Perindustriann dan Pengairan
|
Dinas
Pengairan
|
5
|
Penurunan
Kesehatan masyarakat
|
Kadar
amonia, pH dan pembawa penyakit (vektor)
|
pH,
Amonia, COD dan BOD
|
Mengetahui
perkembangan dan penyebaran penyakit
|
Wilayah
sekitar industri, sumur
|
Jumlah
masyarakat yang sakit, kebiasaan sehari-hari
|
Laboratorium
|
Setiap
6 bulan
|
Dinas
Pengairann dan kesehatan
|
Dinas
Kesehatandan Pengairan
|
Dinas
Kesehatan
|
6
|
Kerusakan
nilai estetika
|
Kenaikan
Populasi Fitoplankton
|
Residu
N dan P
|
Mengetahui
pertumbuhan fitoplankton
|
Wilayah
Sekitar Sungai
|
Jumlah
jenis populasi gulma
|
laboratorium
|
Setiap
6 bulan
|
Dinas
Pengairan dan perindustrian
|
Dinas
Perindustrian dan pengairan
|
Dinas
Pengairan
|
PERATURAN
DAERAH KOTA PEKANBARU Nomor : 8 Tahun
2003
TENTANG :
RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN
PEMBUANGAN LEMBAH CAIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU :
1.
Menimbang
:
Bahwa
Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Izin Pengendalian
Pembuangan Limbah Cair telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pekanbaru dengan Keputusan No. 06/Kpts/DPRD/2003 tanggal 7 Agustus 2003 menjadi
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
2.
Bahwa air merupakan salah satu sumber daya
alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi hajat hidup orang banyak sehingga
perlu dilestarikan kemampuannya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia
serta makhluk hidup lainnya;
a. Bahwa
untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air perlu dilakukan pengendalian beban limbah yang
masuk keperairan / badan air melalui perizinan membuang limbah cair;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah
Cair.
3.
Mengingat :
i.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19) jo. Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra, Tingkat I Sumatera Barat, Jambi
dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
ii.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3046);
iii.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1974 tentang
Tata Ruang (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3046);
iv.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup ((Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3694);
v.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990
tentang Pengendalian Pencemaran Air;
vi.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
vii.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
tentang Pengolahan Limbah Beracun Berbahaya;
viii.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
A.
Dengan
Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
PEKANBARU
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN
PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
a. Daerah
adalah Kota Pekanbaru.
b. Pemerintah
adalah Pemerintah Kota Pekanbaru.
c. Walikota
adalah Walikota Pekanbaru.
d. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
e. Bapedalda
adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Pekanbaru.
f. Izin
adalah izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair yang diberikan oleh walikota
kepada perorangan, badan hukum, badan sosial untuk menggunakan media lingkungan
hidup sebagai tempat pembuangan limbah cair dari kegiatan usahanya setelah memenuhi
baku mutu yang ditetapkan.
g. Pejabat
adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang izin.
2.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang
diukur dan atau diuji berdasarkan parameter- parameter tertentu dan metode
tertentu berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Baku mutu air adalah ukuran batas atau
kondisi makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus dan atau
unsur pencemar yang di tenggang keberadaannya di dalam air.
4.
Retribusi izin adalah pembayaran atas jasa
Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin pembuangan limbah cair kepada
pemohon baik secara pribadi dan atau badan hukum.
5.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau
badan hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi.
6.
Masa Retribusi adalah jangka waktu
perizinan yang diberikan yang merupakan batas waktu tertentu yang ditetapkan
dalam izin yang dikeluarkan.
7.
Penanggung jawab kegiatan adalah orang
atau badan hukum yang bertanggung jawab atas beroperasinya suatu kegiatan
usaha.
8.
Pemantauan air adalah suatu upaya untuk
mengetahui kualitas air yang dilakukan secara berkala dan terus-menerus.
9.
SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi
Daerah.
10.
Limbah cair adalah limbah yang berasal
dari suatu kegiatan proses produksi dan usaha lainnya yang tidak dimanfaatkan
kembali.
11.
Pengendalian adalah yang mencakup
pengaturan, penelitian dan pemantauan terhadap pembuangan limbah cair untuk
menjamin efek dampak negatif yang ada secara bijaksana demi menjaga kesimbangan
kelestarian lingkungan hidup.
BAB II
NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan
nama Izin Pengendalian Limbah Cair dipungut retribusi atas jasa pemberian izin
pembuangan limbah cair dan atas kegiatan pembuangan Limbah cair.
Pasal
3
Obyek
Retribusi adalah izin kegiatan / pembuangan limbah cair.
Pasal
4
Subyek
Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair adalah orang pribadi atau
badan hukum yang memperoleh izin pengendalian dan kegiatan usaha pembuangan
limbah cair.
BAB
III
PENGGOLONGAN
RETRIBUSI IZIN
Pasal
5
Retribusi
Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair, termasuk golongan retribusi tertentu.
BAB IV
PEMBERIAN IZIN DAN MASA BERLAKUNYA
Bagian Pertama
PERIZINAN
Pasal 6
(1) Setiap orang atau badan hukum yang
melakukan kegiatan usaha di bidang industri, rumah sakit, Perhotelan,
pertambangan dan kegiatan usaha jasa komersial lainnya yang menghasilkan limbah
cair dan diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, wajib
mengelola limbah cairnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan
dan wajib mengajukan izin pembuangan limbah carinya kepada walikota.
(2) Setiap kegiatan pembuangan limbah
cairnya ke media umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini yang telah
mengajukan permohonan, diberikan izin pengendalian pembuangan limbah cair
setelah melalui prosedur perizinan yang telah ditentukan.
(3) Izin Pengendalian Pembuangan Limbah
diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuknya dengan tata cara
pengajuan permohonan izin pengendalian pembuangan limbah cair yang akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. (4) Apabila dalam hasil pemeriksaan
laboratorium baku mutu limbah cair melebihi ambang batas yang ditentukan
sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku izin dapat ditolak.
(5)
Bilamana izin ditolak namun kegiatan usaha pengelolaan limbah berjalan maka
izin sementara dapat diberikan dengan catatan obyek retribusi akan
memperhatikan pengelolaan limbah cair secara lebih baik yang dituangkan dengan
suatu pernyataan tertulis.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin pengendalian
pembuangan limbah cair, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang akan diatur
dengan Keputusan Walikota.
(2) Izin Pengendalian Pembuangan Limbah
cair, diberikan atas nama pemohon hanya untuk lokasi pembangunan dalam satu
lokasi atau satu kegiatan usaha izin dimaksud.
Bagian Kedua
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN IZIN
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6
ayat (1) diberikan untuk jangka 2 (dua) tahun dan hanya berlaku untuk lokasi
yang diajukan dalam permohonan. (2) Dalam rangka pengendalian setiap 1 (satu)
tahun sekali pemegang izin wajib mendaftar ulang atas perizinan yang dimiliki.
(3) Pendaftaran ulang dimaksud ayat (2)
Pasal ini dapat diperpanjang atas permohonan pemegang izin dan disampaikan
secara tertulis kepada Walikota. (4) Tata cara dan persyaratan izin serta
perpanjangan izin akan diatur dengan Keputusan Walikota.
Pasal 9
(1) Persetujuan atau penolakan izin
diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja dari saat setelah
permohonan diterima Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Izin Pembuangan
Limbah cair dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila : a.
Melakukan kegiatan usaha yang ternyata membahayakan kepentingan umum; b.
Memperoleh izin dengan cara tidak sah atau tidak layak.
Pasal 10
(1) Izin Pembuangan Limbah cair tidak
berlaku kepada :
1.
Apabila kegiatan usaha sudah berakhir;
2. Pencabutan izin disebabkan pelanggaran;
3.
Tidak melakukan daftar ulang. (2) Izin Pembuangan Limbah cair dicabut
apabila :
a.
tidak melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin
dikeluarkan.
b.
Melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam peraturan daerah
ini; c. Bertentangan dengan kepentingan umum dan atau menyebabkan terjadinya
kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 11
(1) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) pasal 10 Peraturan Daerah ini dilaksanakan terlebih dahulu
melalui proses peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan
tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari. (2) Apabila peringatan sebanyak
3 (tiga) kali tidak diindahkan dilanjutkan pemberhentian sementara kegiatan
pembuangan limbah cair untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari. (3) Apabila subyek
retribusi tetap tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang diberikan oleh
instansi yang terkait, maka izin Pengolahan dan Pembuangan Limbah cair dicabut.
Pasal 12
(1) Pembuangan limbah cair kesumber-sumber
air hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dan dipungut retribusi sesuai
dengan yang ditetapkan. (2) Retribusi yang dipungut sebagaimana ayat 1 (satu)
pasal ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan
perizinan seperti pemeriksaan sample dan sebagainya. (3) Besarnya tarif
retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ayat 1 (satu) pasal ini
ditetapkan sebagai berikut :
1.
Izin Baru 1. Kegiatan usaha
industri
2.
Industri kecil = Rp. 300.000,-
Perlokasi
3.
Industri Menengah = Rp. 700.000,-
Perlokasi
BAB VI
STRUKTUR PENETAPAN DAN
PEMBAYARAN
Pasal
13
(1) Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan
Limbah Cair dibayarkan pada saat pemberian izin dan pada setiap tahunnya dikenakan
retribusi.
(2)
Pembayaran dilaksanakan pemohon melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) yang
telah ditunjuk oleh Walikota.
(3)
Setiap keterlambatan pembayaran retribusi izin yang lebih 30 hari terhitung
diterbitnya SKRD dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dihitung dari jumlah
retribusi terhitung.
(4) Bilamana tunggakan pembayaran
retribusi selama 6 bulan berlarut-larut tidak dibayarkan dikenakan pembayaran
berupa denda sebesar 100 % dari jumlah retribusi terhitung.
(5) Tata cara penetapan dan pemungutan
retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 1 dan 2 ditetapkan lebih lanjut
oleh Keputusan Walikota.
BAB VII
UANG PERANGSANG
Pasal 14
(1) Kepala Instansi pemungut dan instansi
terkait lainnya diberikan uang perangsang sebesar 5 % dari penerimaan yang
disetorkan ke kas daerah. (2) Pengaturan pembagian uang perangsang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pembuangan limbah cair secara teknis
operasional dilaksanakan oleh Bapedalda dan atau instansi terkait dan wajib
melaporkan pelaksanaannya kepada Walikota. (2) Pelaksanaan pengambilan sampel
limbah cair yang digunakan sebagai bahan laporan berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 Pasal ini dilakukan dengan cara uji laboratorium dan tata cara
pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB IX
KETENTUAN SANKSI
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam
Pasal 6 Peraturan Daerah ini dan atau melanggar ketentuan lain yang ditetapkan
selama Surat Izin Pengolahan Limbah Cair diancam Pidana kurungan selama-lamanya
6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
kali jumlah retribusi terhutang. (2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini adalah pelanggaran. (3)
Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud ada ayat (1) pasal ini juga dapat
dilakukan :
a.
Penutupan alat-alat bangunan pembuangan limbah cair yang bersangkutan.
b.
Pencabutan surat izin pembuangan limbah cair.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 18
Selain oleh pejabat penyidik umum yang
bertugas menyidik tindak pidana penyidikan atau pelanggaran tindak pidana
dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang
pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan
para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini,
berwewenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana; b. Melakukan tindakan pertama pada saat
itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan
perkara;
h. Menghentikan penyidikan setelah
mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak mendapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik
umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau warganya;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Semua
ketentuan yang mengatur izin pengendalian Pengelolaan limbah cair yang telah
ada, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga
masa berlaku izin, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini,
badan hukum dan perorangan yang mempunyai kegiatan usaha pengolahan limbah cair
harus sudah mengajukan izin kepada Walikota.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam
Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota sepanjang
mengenai pelaksanaannya.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kota Pekanbaru.
Ditetapkan di :
Pekanbaru
Pada tanggal :
20 Oktober 2003
WALIKOTA PEKANBARU
Cap /dto
Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Diundangkan di Pekanbaru Pada Tanggal 23
Oktober 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU
Drs.
H. RUSLAINI RAHMAN Pembina Utama
Muda NIP: 010085117
LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN
2003 NOMOR 11
B. Evaluasi
A. Kecendrungan
Dari
pihak pabrik sudah melakukan RkL dengan memanfaatkan limbah yang ada, hanya
saja pemilik tidak mengetahui bahaya dari cairan limbah pabrik tahu yang
dihasilkan dan mengaliri parit yang di bawahnya mengalirin perumahan, dan tidak
adanya minat dari pihak pabrik untuk membersihkan lingkungan sekitar.
B. Tingkat
kritis
Dari
pihak pabrik sudah dengan baik menegelolah sebagian limbah tersebut, karna
adanya niat untuk melakukan hal itu.
C.
Penataan
1. Alat-alat
produksi ditempatkan saling berdekatan sesuai dengan proses
2. Arah
aliran air sisa proses produksi sebisa mungkin di usahakan agar tidak saling
memotong aliran air satu sama lain
3. Hasilnya
lalu ditempatkan di meja-meja kayu sehingga proses pengangkutannya tidak
mengalami kesulitan
4. Tinggi
alat-alat produksi diatur sedemikian sehingga pekerja merasa nyaman
5. Lantai
seharusnya dipel agar bersih
6. Suplay
air produksi dialirkan melalui pipa dan kran
BAB
III
KESIMPULAN
Meskipun
telah melakukan pengolahan limbah ternyata masih diatas baku mutu yang dijinkan
oleh Pemda pekabaru maupun yang distandarkan oleh baku mutu air golongan B dan
C. Sehingga hasil analisis kualitatif yang masih memiliki resiko mencemari
dengan dampak negatif cukup penting dan besaran dampak sedang masing-masing
adalah: pencemaran air tanah, penurunan flora air, penurunan fauna air,
penurunan kesehatan masyarakat.
Sedangkan untuk memiliki kriteria negatif penting dan besaran dampak
tinggi adalah dampak terhadap permukaan air.
Dan sebagai :
1.
Mempelajari persiapan kerangka kerja
analisis dampak lingkungan pembuatan pabrik tahu
2.
Mengidentifikasi dampak lingkungan
potensial dari setiap pelaksanaan proses pembuatan tahu
3.
Menentukan implikasi kebijakan untuk pelaksanaan
yang digunakan
4.
Mengkaji peran pengolahan tahu ini
dampaknya terhadap lingkungan
SARAN
1. Agar
pengelolahan limbah cair tahu dapat di kelola dengan baik perlu adanya sosialisasi tentang Instalansi Pengelolahan
Limbah serta pemanfaatan hasil dari
limbah padat dan limbah cair dan perizinan usaha sebagai pengetahuan
tambahan bagi pengusaha tahu untuk
meningkatkan kesadaran dan ketaatan
terhadap hukum.
2. Perlu
adanya peningkatan koordinasi bagi setiap instansi terkait agar pengawasan
dalam menangani masalah pencemaran lingkungan dapat terselesaikan, sehingga
pemerintah lebih baik melakukan pencegahan dari pada memperbaiki
lingkungan hidup yang rusak.
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
BalasHapusTerjangkau
Cost saving
Solusi
Penawaran spesial
Hemat biaya Energi dan listrik
Mengurangi mikroba & menghilangkan lumut
Salam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
1.
Coagulan, nutrisi dan bakteri
Flokulan
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Garment wash
Eco Loundry
Paper Chemical
Textile Chemical
Degreaser & Floor Cleaner Plant
2.
Oli industri
Oli Hydrolik (penggunaan untuk segala jenis Hydrolik)
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
3.
Other Chemical
RO Chemical
Hand sanitizer
Disinfectant
Evaporator
Oli Grease
Karung
Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
Zinc oxide
Thinner
Macam 2 lem
Alat-alat listrik
Packaging
Pallet
CAT COLD GALVANIZE COMPOUND K 404 CG
Almunium